Udah lama nggk posting ternyata udah 2016 ajaa,..
Oke
Mencoba melungkan waktu untuk menulis..
Bismillah Subhanallah Walhamdulillah Walailahailallah Wallahuakbar || Barakallah || Jalani,Nikmati,Syukuri
Hal yang paling sering membuat masyarakat kesal kepada polisi adalah razia lalu lintas. Razia sering kali dianggap sebagai cara para petugas untuk meraup keuntungan dari kesalahan para pengendara di lalu lintas. Meski kesal, Anda patut tahu peraturan yang diterapkan pada sebuah razia. Berikut adalah syarat agar sebuah razia dianggap sah.
1. Ada Tanda Papan Pemberitahuan
Kebanyakan dari kita sering kali “disergap” tiba-tiba oleh seorang petugas dan mengatakan sedang ada razia. Padahal di sekeliling kita tidak ada tanda yang menyatakan bahwa razia sedang dilaksanakan hari itu. Pada Pasal 15 ayat (1) sampai dengan (3) PP 42/1993dinyatakan bahwa setiap tempat pemeriksaan/razia harus dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
2. Petugas Memiliki Surat Tugas yang Sah
Jika Anda tiba-tiba dirazia dan sang petugas tidak bisa menunjukkan surat tugas mereka, maka itu bukanlah razia yang sah. Dalam pasal 13 PP 42/1993dijelaskan bahwa seorang petugas yang melaksanakan razia wajib membawa surat tugas.
Dan dalam Pasal 14 PP 42/1993dinyatakan bahwa surat tugas tersebut harus memuat beberapa hal penting seperti; alasan dan jenis pemeriksaan, waktu pemeriksaan, penanggung jawab pemeriksaan, daftar petugas pemeriksa, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama pemeriksaan.
3. Razia Malam Hari Harus Disertai Papan Bercahaya Berwarna Kuning
Razia memang sering dilakukan pada malam hari. Hal ini dikerenakan banyak pengendara nakal yang menyerobot lalu lintas ketika mereka sedang berada di perjalanan pulang dari pekerjaan masing-masing. Kemacetan dan pelanggaranpun sering kali terjadi begitu saja.
Razia pada malam hari, seperti halnya pada siang hari, harus disertai dengan papan tanda adanya pemeriksaan. Di malam hari, petugas harus menyediakan papan tanda pemeriksaan yang diberi cahaya berwarna kuning sebagai tanda bahwa pemeriksaan sedang berlangsung malam itu.
4. Petugas Wajib Memakai Seragam Beserta Artibutnya
Perhatikan pula seragam petugas yang memeriksa Anda. Dalam pasal 16 PP 42. 1993 ayat 1 mengatakan bahwa “pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.”
Tidak hanya sampai di situ, dalam pasal yang sama ayat 2 mengatakan bahwa “pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Menteri.
5. Tidak Perlu Nego
Jika Anda terjaring razia, tidak perlu repot-repot bernegosiasi seperti yang dilakukan kebanyakan orang. Sapalah petugas dengan baik dan hormat. Jika Anda tahu apa kesalahan Anda dalam berkendaraan, maka akui kesalahan Anda dan jangan membantah. Jangan pula mencari pembenaran atas kesalahan Anda. Kesalahan tetap kesalahan dan itu bisa berbahaya bagi nyawa Anda.
Jika memang kesalahan itu membuat Anda ditilang, jangan sekali-sekali mencoba “nego harga” dengan petugas. Akui saja kesalahan itu dan ikutilah sidang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tidak pantas mengeluh tentang polisi yang menerima suap, jika kita sendiri adalah orang yang selalu mengambil jalan pintas dengan “uang damai”.
Demikianlah informasi yang wajib ketahui, khususnya Anda yang sering berkendara dengan kendaraan pribadi. Anda harus tahu hak Anda sebagai pengendara. Selalu cek apakah razia yang dilakukan petugas adalah razia yang sah atau tidak, agar Anda tidak terjebak dengan “pemerasan” yang dilakukan atas nama hukum.
Namun, Anda juga harus mengingat kewajiban Anda. Bayarlah denda yang legal, akui kesalahan jika Anda memang melakukannya dan jangan ulangi lagi di masa depan. Menciptakan lalu lintas yang bebas suap-menyuap adalah kewajiban kita bersama.
Semoga bermanfaat ...
Di dalam kehidupan sehari-hari seringkali kita mengucapkan kata-kata Subhanallah atau Masya Allah. Misalnya saat melihat sesuatu yang indah, kita mengucapkan “Subhanallah pemandangan ini indah sekali” dan ketika menemukan sesuatu yang buruk kita mengucapkan “Masya Allah saya lupa membawa uang.”
Namun, pernahkah kita berpikir sebenarnya saat dalam kondisi apa kita mengucapkan Subhanallah dan Masya Allah? Apakah selama ini kita tertukar?
Secara Bahasa, Subhanallah memiliki arti ‘Maha Suci Allah’. Sedangkan Masya Allahmemiliki arti ‘itu terjadi atas kehendak Allah’. Kedua ungkapan diatas sama-sama memiliki arti yang mengagungkan AllahSubhanahu wa Ta’ala dan berarti sesuatu yang baik. Lalu kapan seharusnya kita mengucapkan Subhanallah dan Masya Allah?
Allah berfirman di surat al-Kahfi,
“Mengapa kamu tidak mengatakan waktu kamu memasuki kebunmu “maasyaallaah, laa quwwata illaa billaah (sungguh atas kehendak Allah semua ini terwujud, tiada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah).” (QS. al-Kahfi: 39)
Ayat ini dijadikan dalil sebagian ulama terkait kapan kita diajurkan mengucapkan masyaaAllah. Dalam ayat ini, orang mukmin menasehatkan kepada temannya pemilik kebun yang kafir, agar ketika masuk kebunnya dia mengucapkan, “maasyaallaah, laa quwwata illaa billaah” sehingga kebunnya tidak tertimpa hal yang tidak diinginkan.
Ketika menjelaskan ayat ini, Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
وينبغي للإنسان إذا أعجبه شيء من ماله أن يقول: “ما شاء الله لا قوة إلَّا بالله” حتى يفوض الأمر إلى الله لا إلى حوله وقوته، وقد جاء في الأثر أن من قال ذلك في شيء يعجبه من ماله فإنه لن يرى فيه مكروهاً
“Selayaknya bagi seseorang, ketika dia merasa kagum dengan hartanya, agar dia mengucapkan, ‘maasyaallaah, laa quwwata illaa billaah’ sehingga dia kembalikan segala urusannya kepada Allah, bukan kepada kemampuannya. Dan terdapat riwayat, bahwa orang yang membaca itu ketika merasa heran dengan apa yang dimilikinya, maka dia tidak akan melihat sesuatu yang tidak dia sukai menimpa hartanya”. (Tafsir Surat al-Kahfi, ayat: 39).
Dilansir dari konsultasisyariah, ada beberapa keadaan dimana kita dianhyrkan mengucapkan Subhanallah. Diantaranya:
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, bahwa pernah suatu malam, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terbangun dari tidurnya.
“Subhanallah, betapa banyak fitnah yang turun di malam ini.” (HR. Bukhari 115).
Dalam kasus lain, beliau juga pernah merasa terheran ketika melihat ancaman besar dari langit. Terutama bagi orang yang memiliki utang,
Sehingga dapat disimpulkan bahwa, ucapan Masya Allah diucapkan ketika melihat keindahan atau sedang berada dalam sebuah kesenangan. Karena semua kebahagiaan tersebut semata-mata datang dari Allah. Sedangkan Subhanallahdiucapkan ketika kejadian kurang mengenakan, atau yang menyebabkan kening berkerut terjadi dalam kehidupan kita.
Semoga bermanfaat.




Hari itu, Uqail bin Abu Thalib radhiyallahu ‘anhu menikah. Di tengah kebahagiaannya, ia merasakan kegundahan saat mendengar tamu mendoakannya dengan mengucapkan
“semoga bahagia dan banyak anak”
Tak mau berlarut-larut dalam kegundahan dan demi meluruskan kekeliruan, Uqail pun mengatakan kepada tamu tersebut: “Janganlah kamu mendoakan demikian karena Rasulullah telah melarangnya.”
“Lalu, aku harus mendoakan bagaimana?”
“Ucapkanlah doa yang diajarkan Rasulullah:
‘Semoga Allah menganugerahkan barakah kepadamu, semoga Allah juga menganugerahkan barakah atasmu, dan semoga Dia menghimpun kalian berdua dalam kebaikan’”
Mengapa Rasulullah melarang seseorang mendoakan pengantin dengan ucapan “semoga bahagia dan banyak anak”? Wallahu a’lam bish shawab. Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mengetahui hakikat sejati di balik larangan ini. Namun, kita bisa memetik hikmah sebagaimana dijelaskan Ustadz Muhammad Fauzil Adhim dalam buku Kado Pernikahan untuk Istriku dan ditulis Ustadz Salim A. Fillah dalam buku Bahagianya Merayakan Cinta.
Para ulama menerangkan bahwa hukum mendoakan pengantin dengan ucapan “semoga bahagia dan banyak anak” ini adalah makruh. Larangan tersebut tidak serta merta haram karena dalam hadits yang lain Rasulullah membanggakan banyaknya jumlah umatnya dibanding umat nabi-nabi sebelumnya. Jadi dalam Islam, banyak anak itu bagus. Bahagia dalam pernikahan juga bukan sebuah hal yang dilarang. Namun, mendoakan pengantin dengan ucapan “semoga bahagia dan banyak anak” bukanlah doa yang tepat.
Rasulullah melarang mendoakan pengantin “semoga bahagia dan banyak anak” dan beliau menganjurkan umatnya untuk mendoakan dengan ucapan:
“Semoga Allah menganugerahkan barakah kepadamu, semoga Allah juga menganugerahkan barakah atasmu, dan semoga Dia menghimpun kalian berdua dalam kebaikan”
Hari-hari setelah pernikahan tidak selalu merupakan hari yang bahagia. Orang yang menikah juga belum tentu memiliki banyak anak. Maka membayangkan setelah menikah akan selalu bahagia dan memiliki banyak anak adalah hal yang tak sepenuhnya benar, tak spenuhnya bisa menjadi kenyataan bagi tiap orang.
Sebagaimana fase kehidupan lainnya, hari-hari dalam kehidupan berumah tangga juga diwarnai oleh dua hal: kadang kita menemukan hal-hal yang kita sukai, kadang kita menemukan hal yang tidak kita sukai. Kadang kita mengalami hal-hal yang kita inginkan, kadang kita mengalami hal-hal yang tidak kita inginkan. Kadang kita menjumpai perkara dan peristiwa yang membuat hati kita senang, kadang kita menjumpai perkara dan peristiwa yang membuat hati kita tidak senang. Pada kedua sisi itu, kita berharap ada barakah. Pada kedua sisi itu, kita mendoakan pasangan suami istri selalu mendapatkan barakah. Inilah yang kita tangkap dari doa ini. Dan inilah yang jauh lebih baik daripada “bahagia dan banyak anak.”
Dalam doa yang diajarkan Rasulullah ini, ada katalaka dan ada ‘alaika. Meskipun sama-sama keberkahan yang diminta, tetapi dengan adanya preposisi yang berbeda ini, maknanya menjadi: barakah pada hal-hal yang disenangi dan sekaligus barakah pada hal-hal yang tidak disenangi. Jadi kita mendoakan pengantin muslim senantiasa mendapatkan keberkahan baik dalam kondisi yang mereka senangi maupun tidak mereka senangi. Misalnya saat mereka diluaskan rezekinya oleh Allah, mereka berada dalam keberkahan dengan sikap syukur dan banyaknya infaq. Dan ketika suatu saat mereka berada dalam keterbatasan ekonomi, mereka juga berada dalam keberkahan dengan sikap sabar dan iffah-nya.
Dengan mendoakan barakah, berarti kita merangkum sekian banyak kebaikan dalam satu ikatan. Seperti saat menyuruh seseorang untuk shalat dengan khusyu’, sesungguhnya untuk dapat mencapai perintah itu harus thaharah dulu, berwudhu dulu, memenuhi syarat dan rukun shalat. Demikian pula dengan barakah.
Ada suami istri yang banyak berbahagia di dunia, tetapi di akhirat masuk neraka. Tentu bukan itu yang kita harapkan terjadi pada saudara kita pengantin baru. Pun ada suami istri yang pernikahannya langgeng dan abadi di dunia, tetapi keduanya masuk neraka. Seperti Abu Lahab dan istrinya yang di-nash Allah dalam surat Al Lahab. Tentu pula, bukan seperti ini yang kita harapkan pada saudara kita pengantin baru. Kita mengharapkan mereka memperoleh banyak kebaikan; kendati bahagia dan duka datang silih berganti, dan tak semua pasangan suami istri memiliki anak yang banyak. Dan doa yang diajarkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam itulah doa yang paling tepat. (keluargacinta)![]() |
| AYO PELIHARA KUCING |
Belum nikah, berarti seorang wanita belum halal bagi laki-laki. Bukan hanya tidak boleh halal hubungan intim, namun segala hal yang menuju zina pun diharamkan. Termasuk yang menyebar luas di kalangan kaum muslimin saat ini adalah foto pre wedding. Foto seperti ini tidak dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga bersentuhan, berdua-duaan, saling berhias diri satu sama lain masih haram.
Segala Perantara Menuju Zina Diharamkan
Allah Ta’ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’: 32). Dalam ayat ini Allah melarang hamba-Nya untuk berbuat zina dan mendekatinya. Begitu pula tidak boleh menerjang hal-hal yang mendekati dan mendorong untuk berbuat zina. Demikian kata Ibnu Katsir dalam tafsirnya.
Jadi, dalil di atas secara umum menunjukkan terlarangnya zina dan hal-hal yang mendekati zina, termasuk di sini adalah berdua-duaan saat foto pre-wedding.
Beberapa Kesalahan dalam Foto Pre Wedding
1- Ikhtilat dan Kholwat
Walau memakai jilbab saat foto pre wedding, tetap saja tidak boleh. Karena Islam melarang berdua-duaan antara pasangan yang belum halal, disebut kholwat. Islam juga melarangikhtilat, yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan.
Dari ‘Umar bin Al Khottob, ia berkhutbah di hadapan manusia di Jabiyah (suatu perkampungan di Damaskus), lalu ia membawakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya, maka barangsiapa yang bangga dengan kebaikannya dan sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad 1: 18. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih, para perowinya tsiqoh sesuai syarat Bukhari-Muslim)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ketahuilah! Seorang laki-laki bukan muhrim tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau ada muhrimnya.” (HR. Muslim no. 2171)
2- Membuka aurat
Ada juga yang sampai membuka aurat yang haram untuk dilihat. Seperti ini pun tidak dibolehkan bahkan termasuk dosa besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim no. 2128)
Dalam hadits di atas disebutkan beberapa sifat wanita yang diancam tidak mencium bau surga di mana disebutkan,
Yaitu para wanita yang: (1) berpakaian tetapi telanjang, (2) maa-ilaat wa mumiilaat, (3) kepala mereka seperti punuk unta yang miring.
Yang dimaksud berpakaian tetapi telanjang adalah wanita yang menutup sebagian tubuhnya dan menyingkap sebagian lainnya, artinya sengaja membuka sebagian aurat. Adapunmaa-ilaat adalah berjalan sambil memakai wangi-wangian dan mumilaat yaitu berjalan sambil menggoyangkan kedua pundaknya atau bahunya. Sedangkan wanita yang kepalanya seperti punuk unta yang miring adalah wanita yang sengaja memperbesar kepalanya dengan mengumpulkan rambut di atas kepalanya seakan-akan memakai serban (sorban).
Nah, sifat-sifat di atas yang kita temukan juga pada foto pre-wedding ketika banyak wanita yang berpose dengan pamer aurat tanpa ada rasa malu.
3- Bersentuhan dengan lawan jenis yang haram
Ada juga yang dalam foto saling bersentuhan padahal belum halal. Dalam hadits terdapat ancaman keras,
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
4- Tabarruj yang tidak dibolehkan
So pasti … wanita berpose manis saat itu. Padahal berpenampilan tabarrujseperti ini diharamkan. Apa itutabarruj? Di antara maksudnya adalah berdandan menor dan berhias diri. Itulah yang kita lihat pada foto pre wedding.
Allah memerintahkan pada para wanita,
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).
Maqotil bin Hayan mengatakan bahwa yang dimaksud berhias diri adalah seseorang memakai khimar (kerudung) di kepalanya namun tidak menutupinya dengan sempurna. Dari sini terlihatlah kalung, anting dan lehernya. Inilah yang disebut tabarruj (berhias diri) ala jahiliyyah. Silakan kaji dari kitab Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim karya Ibnu Katsir, 6: 183 (terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Jika seorang wanita memakai make-up, bedak tebal, eye shadow, lipstick, maka itu sama saja ia menampakkan perhiasan diri. Inilah yang terlarang dalam ayat,
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 31).
5- Jika sampai ada adegan “kiss” (ciuman)
Jika sampai ada adegan kissing -padahal belum halal sebagai suami istri-, maka ini jelas lebih parah lagi.
Ada hadits yang menyebutkan,
Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam.” (QS. Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?” Beliau bersabda, “Untuk seluruh umatku.” (HR. Bukhari no. 526 dan Muslim no. 2763). Hadits ini menunjukkan berciuman bagi pasangan yang belum halal adalah satu hal yang diharamkan dan dihukumi dosa karena sahabat Nabi yang disebutkan dalam hadits ini menyesal dan ingin bertaubat.
Hukum Foto Pre Wedding
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara mengeluarkan fatwa bahwa foto pre wedding adalah haram. Prof. Dr. Abdullah Syah, MA. mengatakan bahwa foto pre wedding yang dimaksud adalah foto mesra calon suami dan calon istri yang dilakukan sebelum akad nikah. Foto pre-wedding diharamkan karena saat berfoto itu mereka belum memiliki ikatan apa-apa. Itu tidak dibenarkan dalam hukum Islam.
Ringkasnya, foto pre wedding diharamkan karena dengan 2 pertimbangan, yang pertama yaitu bagi pasangan mempelai dan fotografer yang melakukannya. Untuk mempelai diharamkan karena dalam pembuatan foto dilakukan dengan dibarengi adanya ikhtilat (percampuran laki-laki dan perempuan), kholwat (berduaan) dan kasyful aurat (membuka aurat). Sementara pekerjaan fotografer pre wedding juga diharamkan karena dianggap menunjukkan sikap rela dengan kemaksiatan.
Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi taufik.