Senin, 30 Maret 2015

Hukum foto pre wedding di kartu undangan

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 

Kalau anda ingin tahu dalil untuk berfoto berdua sebelum nikahdari Quran dan Sunnah, maka ketahuilah bahwa tidak ada ayat atau hadits yang memerintahkannya. Jadi perbuatan itu mengada-ada, tidak punya landasan atau dasar perintah dari kedua sumber hukum Islam.

Tapi apakah haram?

Kalau pertanyaannya apakah haram, maka jawabannya tergantung apakah perbuatan itu sendiri merupakan pelanggaran hukum syariah atau bukan.

Dan kalau kita pilah-pilah hukumnya, kita akan menemukan hukum yang berdiri sendiri atas hal itu. Misalnya, bagaimana hukum foto itu sendiri. Kedua, bagaimana hukum berpose seolah suami isteri padahal belum sah.

1. Hukum Photografi

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum photografi. Ada kalangan yang sangat ekstrim sehingga semua bentuk photografi hukumnya haram. Tidak peduli untuk tujuan apa dan phose yang bagaimana, pendeknya sekali haram tetap haram.

Lalu bagaimana mereka bisa sampai kepada kesimpulan itu? Adakah dalil yang melatar-belakangi kesimpulan sedemikian rupa?

Jawabannya ada, ya mereka ternyata punya dalil-dalil yang menurut mereka kuat. Misalnya dalil berikut ini:

Sesungguhnya orang yang paling berat siksaannya nanti di hari kiamat, yaitu orang-orang yang menggambar gambar-gambar ini. Dalam satu riwayat dikatakan: Orang-orang yang menandingi ciptaan Allah. (HR Bukhari dan Muslim)

Barangsiapa membuat gambar nanti di hari kiamat dia akan dipaksa untuk meniupkan roh padanya; padahal dia selamanya tidak akan bisa meniupkan roh itu. (HR Bukhari)

Kalau anda menggunakan pendapat para ulama yang model begini, maka jawaban dari kartu undangan yang pakai photo itu jelas jadi haram hukumnya. Tidak peduli phosenya, photografi itu saja sudah haram, dalam pandangan ulama yang ini.

Namun jangan bingung dulu, selain ulama yang agak konservatif dengan pendapatnya itu, ternyata ada juga kalangan ulama yang agak moderat, di mana mereka tidak gebyah uyah main haramkan photografi begitu saja. Mereka juga punya hujjah yang kalau dipikir-pikir, kayaknya masuk akal juga.

Hujjah mereka tentang photografi ini bahwa pada prinsipnya mubah, karena photografi beda dengan melukis atau membuat patung. Prosesnya adalah menangkap bayangan atau citra suatu objek pada suatu bidang dan kemudian hasil bidikan itu diproses sehingga menjadi sebuah karya photografi.

Kalau pun mereka mengharamkan photografi, maka kaitannya bukan pada tekniknya, melainkan bergantung kepada objeknya. Kalau objeknya halal, maka hukumnya halal, sebaliknya kalau objeknya tidak halal, maka hukumnya tidak halal.

Maka yang haram dalam pandangan mereka bila objeknya gambar berhala, orang telanjang, atau sejenisnya.

2. Phose Berdua Bukan Mahram

Memang sekarang ini lagi ngetrend kartu undangan pernikahan dengan dihias phose-phose pasangan itu di sampulnya. Sayangnya yang jadi kritik besar adalah gambar itu diambil saat pasangan itu masih belum sah jadi suami isteri.

Seandainya akad nikah sudah dilaksanakan, maka hukum berpelukan antara mereka tidak menjadi masalah. Sebab pada dasarnya mereka sudah suami isteri.

Akan tetapi manakala pasangan itu belum sempat melangsungkan akad nikah, tapi sudah peluk-pelukan atau sejenisnya, lalu difoto dan dipublikasikan dalam bentuk kartu undangan, tentu hukumnya haram. Sebab mereka itu belum lagi sah sebagai pasangan suami isteri, meski nantinya bakalan sah juga.

Bahkan kalau dipikir-pikir, dosa berpose seperti layaknya suami isteri bagi pasangan yang belum sah itu malah lebih besar daripada mereka melakukan hal itu tapi diam-diam. Sebab kita tahu bahwa perbuatan dosa yang dipamerkan itu jauh lebih berat dari pada dosa yang disembunyikan. Meski pun tetap saja keduanya haram hukumnya.

Calon suami isteri yang belum halal, bila difoto berdua lalu melakukan adegan seolah mereka adalah pasangan yang sah, lantas dipublikasikan, maka hal ini sebenarnya sudah termasuk perbuatan mungkar secara terang-terangan. Dosanya jauh lebih besar ketimbang perbuatan yang sama tapi dilakukan diam-diam.

Mengapa demikian?

Karena memang demikian Rasulullah SAW mengajarkan kita. Apabila seseorang tersadar dari melakukan suatu kesalahan lalu merahasiakannya, maka kemungkinan Allah mengampuninya lebih besar dari pada dia melakukan dosa lalu menceritakannya atau menyebarluaskannya kepada khalayak ramai.

Dan kasus cetak kartu undangan perkawinan dengan gambar calon pasangan dalam posisi seolah sudah halal adalah bagian dari dosa yang disebar-sebarkan.

Jalan Tengah 
Kalau pun seandainya calon pasangan ini tetap menghendaki ada pemasangan foto wajah mereka di kartu undangan, maka seharusnya posisi mereka dipisahkan. Paling tidak, foto itu tidak menampilkan mereka dalam posisi yang hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang sudah sah menikah.

Misalnya, bukan foto mereka berdua, tapi hanya pas foto mereka masing-masing yang dipotret secara terpisah, lalu dipasangnya berdampingan tanpa menggambarkan posisi tubuh mereka yang berangkulan.

Pas foto masing-masing yang difoto terpisah akan memberikan gambaran jelas bahwa mereka inilah memang calon suami dan isteri yang punya hajatan, tapi mereka tidak dalam posisi bersama atau berduaan.

Menurut hemat kami, ini lebih aman dan bisa dijadikan salah satu solusi, bila terpaksa harus menggunakan foto di kartu undangan.

Tapi yang paling aman adalah akad nikah dulu sebelum pengambilan gambar, lalu pada sampul kartu undangan dituliskan bahwa photo ini diambil setelah akad nikah dilangsungkan. Ditanggung aman dan nyaman 100%.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

19 Keistimewaan Wanita Menurut Al Hadits | Keindahan Islam

Hai manusia, sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka sekali-kali janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan sekali-kali janganlah orang yang pandai menipu, memperdayakan kamu tentang Allah.
(QS. FAATHIR:5)

19 Keistimewaan Wanita Menurut Al Hadits | Keindahan Islam



Adapun Rasulullah SAW, manusia termulia dan terbaik sepanjang masa pun mengakui dan sangat memuliakan wanita. ini buktinya :

Dari Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihiwassalam bersabda:

“Dunia ini adalah perhiasan/kesenangan dan sebaik-baik perhiasan/kesenangan dunia adalah wanita yang shalihah.” (HR. Muslim,Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Dalam lafazh lain:

“Sesungguhnya dunia ini adalah perhiasan dan tidak ada di antara perhiasan dunia yang lebih baik daripada wanita yang sholihah.” (HR. Ibnu Majah)

Dalam lafazh lainnya lagi:

“Sesungguhnya dunia ini seluruhnya adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang sholihah.” (HR. Ahmad)

Wanita dan Keindahan

Sudah menjadi sunnatullah bagi anak Adam diberikan kepada mereka berbagai kenikmatan yang mereka cintai dan dijadikan indah pandangan mereka dengannya di dunia ini sebagaimana dalam firman Alloh:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu:wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah lading. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali Imran:14)

19 Keistimewaan Wanita Menurut Hadits (ISLAM)

1. Doa wanita itu lebih makbul daripada lelaki karena sifat penyayang yang lebih kuat daripada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah SAW akan hal tersebut, jawab baginda, "Ibu lebih penyayang daripada bapak dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia."

2. Wanita yang salehah (baik) itu lebih baik daripada 1000 lelaki yang saleh.

3. Barangsiapa yang menggembirakan anak perempuannya, derajatnya seumpama orang yang senantiasa menangis karena takut akan Allah. Dan orang yang takut akan Allah SWT akan diharamkan api neraka ke atas tubuhnya.

4. Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku (Rasulullah saw di dalam surga).

5. Barangsiapa membawa hadiah (barang makanan dari pasar ke rumah lalu diberikan kepada keluarganya) maka pahalanya seperti melakukan amalan bersedekah. Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak lelaki.

6. Surga itu di bawah telapak kaki ibu.



7. Barangsiapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak
 perempuan atau dua saudara perempuan lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan 
mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta sikap bertanggungjawab, maka baginya adalah surga.

8. Apabila memanggil akan dirimu dua orang ibu bapakmu, maka jawablah panggilan ibumu terlebih dahulu.

9. Daripada Aisyah r.a. berkata, "Barangsiapa yang diuji dengan sesuatu daripada anak-anak perempuannya lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya daripada api neraka."

10. Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutuplah pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu surga. Masuklah dari mana saja pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.

11. Wanita yang taat pada suaminya, maka semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan semua beristighfar baginya selama dia taat kepada suaminya serta menjaga salat dan puasanya.

12. Aisyah r.a berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah, siapakah yang lebih besar haknya 


terhadap wanita?" Jawab Rasulullah SAW "Suaminya." "Siapa pula berhak terhadap lelaki?" 
Jawab Rasulullah SAW, "Ibunya."

13. Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta kepada suaminya, masuklah dia dari pintu surga mana saja yang dikehendaki.

14. Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah SWT memasukkan dia ke dalam surga terlebih dahulu daripada suaminya (10,000 tahun).

15. Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah SWT mencatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebajikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan.

16. Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah SWT mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah.

17. Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia dari dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya.

18. Apabila telah lahir anak lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan daripada susunya diberi satu kebajikan.

19. Apabila semalaman seorang ibu tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah SWT memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah SWT.

Orang Islam Sebaiknya Jangan Menyingkat Assallamu'allaikum

Dan bahwasanya jikalau mereka tetap berjalan lurus di atas jalan itu (agama Islam), benar-benar Kami akan memberi minum kepada mereka air yang segar (rezki yang banyak).
(QS. AL JIN:16)

Orang Islam Sebaiknya Jangan Menyingkat Assallamu'allaikum

Menjawab salam sesama muslim dalam adab islam hukumnya adalah wajib, selain itu karena penduduk indonesia yang mayoritas adalah negara islam maka sering dijumpai berbagai pernyataan salam baik secara langsung ataupun melalui media elektronik, entah apa maksudnya semakn lama salam yang original dari agama islam serin dirubah-rubah, padahal salam itu sendiri artinya sangat baik,
sebentar lagi kita akan bahas mengapa Anda tidak boleh sembarangan menyingkat salam.


sekali lagi, "ASSALAMU'ALAIKUM" JANGAN DISINGKAT LAGI!!
INILAH ARTINYA KALAU DISINGKAT

1. As = orang bodoh ; keledai
2. Ass = pantat
3. Askum = celakalah kamu
4. Assamu = racun

5. Samlekum = matilah kamu
6. Salom/syalom= dari bhs Ibrani untuk sesama kristen dan ada 263 kata di dalam kitab perjanjian lama dan perjanjian baru.
7. Mikum = dari bahasa Ibrani Mari Bercinta.


Yuk kita lihat isi surat Nabi Sulaiman dalam Al-Quran :
"Innahu min Sulaimana wa innahu Bismillahirohmaanir rohiim 'ala ta'lu 'alayya wa'tunil muslimina tho'inalloha robbal 'aalamiin."
Salam pendek, salam sedang dan salam panjang telah dicontohkan oleh Nabi dan tidak merubah makna aslinya :
1. Salam pendek : "Assalamualaikum". dengan 10 kebaikan.
2. Salam sedang : "Assalamualaikum warohmatulloh". dengan 20 kebaikan.
3. Salam panjang : "Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh". dengan kebaikan sempurna

Minggu, 29 Maret 2015

Pahala Bercinta di Malam Jum’at

ranjang pengangtin

Menikah adalah sunnah Nabi yang dapat menyempurnakan separuh agama. Menikah, juga mendatangkan ketenangan (sakinah) dan kebahagiaan (sa’adah). Sakinah bukan hanya karena cinta yang bersifat fisik (mawaddah), tetapi juga dikuatkan dengan cinta yang bersifat non fisik (rahmah). Kesemuanya merupakan nikmat tersendiri dari Allah, yang hanya bisa dirasakan oleh insan yang telah menikah.

Di malam Jum’at misalnya. Ada banyak kesempatan mendulang pahala bagi suami dan istri, yang tidak didapatkan oleh orang yang belum menikah. Bagi semua muslim, membaca surat Al Kahfi di hari Jum’at adalah sunnah. “Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at,” sabda Rasulullah yang diriwayatkan Al Hakim dan Al Baihaqi serta dishahihkan Al Albani, “maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum’at.”

Tetapi… bagi pasangan suami dan istri, membaca surat Al Kahfi bersama di malam Jum’at, saling menyimak, adalah kenikmatan tersendiri. Pahala sunnah membaca surat Al Kahfi didapat, ketenangan didapat, dan penguatan cinta juga didapat. Sebab –sekali lagi- cinta dalam Islam bukan hanya karena faktor fisik semata (mawaddah), cinta juga memiliki sisi non fisik (rahmah) yang tidak bergantung pada ketertarikan wajah dan tubuh. Beribadah bersama, menunaikan amal shalih bersama, menghidupkan rumah dengan sunnah, adalah penumbuh dan penguat cinta.

Jika membaca surat Al Kahfi dan bersalawat adalah amal sunnah yang bisa ditunaikan siapa saja, ada satu hal yang tidak bisa dikerjakan kecuali oleh mereka yang sudah menikah. Sebuah amal berpahala besar sekaligus membawa nikmat seketika. Para sahabat sempat terkejut ketika Rasulullah mensabdakan bahwa berhubungan badan dengan istri adalah sedekah. “Wahai Rasulullah, apakah kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?” Rasulullah –sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim- pun menjawab: “Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.”

Bahkan, sebagaian ulama berpendapat, “bercinta” di malam Jum’at mendapatkan keutamaan tambahan, selain pahala seperti yang disebutkan Rasulullah tersebut.

“Barangsiapa (yang menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jum’at kemudian diapun mandi, lalu bangun pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa sendau gurau, niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan puasa dan shalat malam harinya.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)

Hadits tersebut menggambarkan betapa besarnya balasan pahala bagi orang yang melakukannya. Yakni “bercinta”, mandi, bangun pagi, berangkat awal ke masjid untuk menunaikan shalat Jum’at, duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama. Pahala dalam hadits ini diberikan kepada orang yang melakukan paket enam amal itu, tidak terpisah-pisah. Namun demikian, tergambarlah keutamaan “bercinta” di malam Jum’at.

Memang ada yang berpendapat bahwa sunnah dalam hadits tersebut adalah “bercinta” pada hari Jum’at (pagi), mengingat mandi Jum’at itu dimulai setelah terbit fajar di hari Jum’at. Namun yang lebih populer adalah “bercinta” di malam Jum’at, sedangkan mandinya bisa saja saat terbit fajar sebelum menunaikan Shalat Shubuh berjama’ah.

Abu Umar Basyir di dalam bukunya Sutra Ungu menambahkan, “Di negara yang menerapkan libur pada hari Jum’at, tentu tidak masalah jika seseorang ingin berhubungan seks pada hari itu. Lalu bagaimana di negara yang menetapkan hari Jum’at sama seperti hari-hari kerja lainnya? Bagaimanapun, hukum sunah tetap saja sunah. Jadi itu hanya soal kesempatan melakukannya saja. Jika mampu dilakukan, Insya Allah membawa berkah. Di situlah, manajemen waktu berhubungan seks menjadi perlu diatur. Karena itu bisa saja dilakukan menjelang subuh, atau sesudah shalat Subuh. Tiap pasutri tentu lebih tahu mana saat yang paling tepat.” 

Wallaahu a’lam bish shawab. 


MENIKAHLAH, MAKA ENGKAU AKAN KAYA

Menikah-alvin-photography

Hujan deras mengguyur bumi Surabaya saat pasangan suami istri itu sampai di jalan tol. “Dulu kita pernah mau ke toko buku seperti ini akhirnya kembali pulang karena hujan ya Dik,” kata sang suami sambil menyetir.
“Iya Mas. Bukan hanya sekali, tapi beberapa kali,” sahut istrinya sambil tertawa mengenang peristiwa itu.

Waktu awal-awal menikah, mereka memang hanya punya sebuah motor ‘butut’. Itu pun hadiah dari orang tua. Jika lupa membawa jas hujan, mereka berteduh di tepi jalan saat hujan lebat menghadang. Bahkan sekalipun membawa jas hujan, jika perjalanan yang ditempuh cukup jauh, mereka bisa terhalang dan membatalkan rencana bepergian.

Ketika menikah, ikhwan tersebut hanya bergaji Rp 650 ribu. Seperti kebanyakan aktifis dakwah saat itu, mereka tidak terlalu berpikir tentang bagaimana bisa hidup layak setelah menikah. Mereka pun makan seadanya. Tempe, tahu; yang penting bisa makan. Dalam setahun, lebih dari tiga kali listrik rumah kontrakan mereka diputus sementara oleh PLN karena telat membayar.

Seiring bertambahnya usia pernikahan mereka, Allah Subhanahu wa Ta’ala menambah rezeki mereka. Karir sang suami meningkat cepat. Prosentase gajinya naik melebihi teman-temannya yang lebih lama bekerja di sana. Lalu di tahun keempat, ia pindah kerja dengan penghasilan yang lebih tinggi. Kemudian Allah memberinya kemudahan merintis bisnis.

Kini, pasangan suami istri itu telah memiliki rumah sendiri. Dua rumah; satu atas namanya, dan satu lagi atas nama istrinya. Allah juga memberi mereka kendaraan dan melipatgandakan penghasilan mereka puluhan kali lipat. Hingga suatu saat, ikhwan tersebut berkata kepada salah seorang personil bendahara harakah di daerahnya: “Sekarang berapa infak tertinggi ikhwah kita, dan saya masuk peringkat berapa? Saya ingin berinfak paling besar diantara seluruh ikhwah kita, semoga Allah mengabulkannya”

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur : 32)

Sungguh benar janji Allah: Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Jika mereka miskin, Allah yang akan membuat mereka jadi kaya.

Sebagai seorang mufassir yang sangat memahami Al Qur’an, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memberikan nasehat berlandaskan janji Allah ini: “Carilah kecukupan dalam nikah.” Jika engkau ingin cukup, ingin kaya, maka menikahlah.

Ketika menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsir menceritakan kisah seorang laki-laki yang tidak memiliki apa-apa selain sehelai sarung yang dikenakannya. Ketika menikah, ia tidak memiliki barang apapun yang bisa digunakannya sebagai mahar. Bahkan cincin besi pun tak bisa ia dapatkan. Lalu oleh Rasulullah ia disuruh memberikan mahar berupa mengajari istrinya ayat-ayat Al Qur’an yang telah dihafalnya. Qadarullah, setelah menikah ia dapat mencukupi nafkah untuk keluarganya.

Rasulullah mempertegas janji Allah terhadap orang yang menikah ini dalam sabdanya:

ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ عَوْنُهُ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِي يُرِيدُ الْأَدَاءَ

“Ada tiga orang yang berhak mendapatkan pertolongan Allah Azza wa Jalla, yaitu orang yang berjihad di jalan Allah, orang yang menikah karena menghendaki kesucian, dan budak mukatab yang bertekad melunasi kebebasannya” (HR. An Nasa’i)

Pasangan suami istri di awal tulisan ini telah merasakan pertolongan Allah tersebut. Jika sebelum menikah mereka menerima pemberian dari orang tua. Kini dengan izin Allah, gantian mereka yang memberi kepada orang tua.

Jadi, adakah yang masih takut menikah karena alasan ekonomi? Semoga tidak lagi. Sebab, Allah-lah Sang Maha Pemberi rezeki.


Hukum Suami yang Mimum Air Susu Istrinya Dalam Islam


susu

TAK ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.

Satu hal yang mungkin tak akan bisa terhindarkan dalam hubungan suami istri adalah percumbuan sebelum dan ketika melakukan hubungan yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana jika istri kemudian tengah berada dalam kondisi menyusui?

Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, jika dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan agar istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.

Adapun ketika kondisi istri tengah menyusui bayi, kemudian suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.

Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang mengatakan boleh dan ada yang me-makruh-kan.

Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang hukum minum susu wanita, untuk laki-laki yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk perkara yang diperselisihkan ulama belakangan.”

Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu setelah dewasa? Ada yang mengatakan tidak boleh. Karena susu termasuk bagian dari tubuh manusia, sehingga tidak boleh dimanfaatkan, kecuali jika terdapat kebutuhan yang mendesak.”

Sikap yang lebih tepat adalah suami berusaha agar tidak minum susu istri dengan sengaja, karena dua hal:

Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumimakruh.
Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.

Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah menyebabkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang dewasa tidak memberi dampak apapun, karena menyusui seseorang yang menyebabkan adanya hubungan persusuan adalah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang dewasa tidak memberikan dampak apapun. Oleh karena itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK kemudian menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.

Jangan Pernah Panggil “Ummi-Abi” Pada Pasangan

Jangan Pernah Panggil “Ummi-Abi” Pada Pasangan


pasangan

Apakah dengan pasangan sering memanggil dengan sebutan abi-ummi, atau ayah-bunda, atau bapak-ibu?

Banyak yang menyebut demikian dengan alasan untuk membiasakan anak memanggil orangtuanya. Akan tetapi ketika sedang berdua dengan pasangan pun, jadinya terbiasa dengan panggilan Ummi-Abi, Ibu-Bapak, dan lainnya. Sebenarnya lebih baik memanggil pasangan kita dengan panggilan mesra terutama ketika hanya berduaan saja.

Secara psikologis, memanggil pasangan dengan sebutan Ummi-Abi, Ayah-Bunda, akan menghilangkan keromantisan antar pasutri. Beberapa pakar psikologi menganggap panggilan demikian akan memudarkan kemesraan antar pasutri, bahkan bisa jadi menghilangkan semangat bercinta.

Selain itu, apakah Rasulullah mencontohkan memanggil pasangan dengan sebutan demikian?

Dalam kitab Ar-Raudhatul Murbi’ Syarah Zadul Mustaqni’ juz 3/195, terdapat penjelasan berikut (yang artinya), “Dan dibenci memanggil salah satu di antara pasutri dengan panggilan khusus yang ada hubungannya dengan mahram, seperti istri memanggil suaminya dengan panggilan ‘Abi’ (ayahku) dan suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (ibuku).”

Jadi, memanggil istri dengan “ukhti” (yang berarti “saudariku”) atau “dik” (yang maksudnya “adikku”) juga dibenci karena termasuk mahramnya, walaupun tidak berniat menyamakan dengan saudarinya. Keterangan ini dikuatkan pula di dalam kitab Al-Mughni juz 17/199, pasal “Dibenci bagi seorang suami memanggil istrinya dengan panggilan orang yang termasuk mahramnya, seperti suami memanggil istrinya dengan panggilan ‘Ummi’ (ibuku), ‘Ukhti’ (saudariku), atau ‘Binti’ (putriku).”

Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya dari Abu Tamimah Al-Juhaimi, “Ada seorang laki-laki yang berkata kepada istrinya, ‘Wahai Ukhti!’ Lalu Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Apakah istrimu itu saudarimu?’ Beliau membencinya dan melarangnya.” (HR. Abu Daud: 1889)

Akan tetapi, hadits ini dhaif (lemah) karena pada sanadnya adarawi yang majhul (tidak disebut namanya). Dijelaskan pula di dalam Syarah Sunan Abu Daud, yaitu ‘Aunul Ma’bud: 5/93, bahwa haditsnya mudhtharrib (guncang) sehingga tidak bisa dijadikan dalil.

Sebaiknya, jika pun ingin memanggil ummi dan abi, tambahkan nama anak di belakangnya. Misalnya “Abi Fathiya”, sehingga kita tidak lagi memanggil pasangan seolah-olah ia adalah ibu/bapak kita, melainkan ibu/bapak dari anak kita.